PANITIA WAKAF JAM’I (BERSAMA)
YAYASAN PENDIDIKAN PLUS TERPADU TSMD
Jl. Jend. A. Yani No. 93 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten
Karawang
Hp. 085283446729 / 085724262713 / 087879152057 / 081288470016 /
081585447788
Nomor : 001 / PWJ-TSMD /
XII / 2013
Lampiran : 1 Bundel
Perihal : Permohonan
Bantuan Wakaf Tanah
Lembaga Pendidikan Plus Terpadu Satu Atap
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah. Shalawat & Salam untuk Nabi Muhammad
saw, nabi akhir zaman yang menuntun kita meraih Ridha dan Rahmat Allah SWT.
Atas dasar pertimbangan
semakin bertambahnya jumlah peserta didik yang menuntut ilmu di Lembaga
Pendidikan TSMD yang menaungi PKBM, PAUD, DTA, TPQ, TPA, LPK, TBM, dan KBU
namun tidak didukung oleh sarana dan
prasara yang mencukupi, terutama fasilitas ruang belajar, kami selaku Panitia Wakaf
Jam’i berinisiatif untuk melakukan perluasan areal pendidikan, untuk
pembangunan ruang belajar dan ruang kegiatan lainnya yang diselenggarakan
sebagai program Pendidikan Terpadu.
Untuk mewujudkan hal
tersebut, kami sangat mengharapkan bantuan dari kaum muslimin, dermawan/donatur
berupa dana untuk pembebasan/pembelian tanah wakaf seluas ± 1.000 M2 yang
letaknya bersebelahan dengan Masjid Jami’ Minnatul Muttaqin di Kp. Pawarengan
RT 04/09 Desa Dawuan Tengah Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Adapun jumlah dana yang diperlukan seluruhnya
untuk pembebasan tanah wakaf yaitu Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),- atau ( 300.000,-/M2)
Dana bantuan
dapat disampaikan melalui panitia, atau melalui rekening PKBM-TSMD : Bank
Jabar KCP Cikampek, No. Rek : 00140832022100 an :
PKBM-TSMD.
Atas
perhatian dan kesediaanya menjadi donatur/waqif, kami ucapkan Jazakumullahu
khairan katsir. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT.
PANITIA WAKAF JAM’I
YAYASAN PENDIDIKAN PLUS
TERPADU TSMD
Ketua
ttd
Moh. Hasan Sadeli,
S.Pd.I
|
Sekretaris
ttd
Irfan Hilmi
|
|||
Mengetaui :
Ketua Yayasan
Pendidikan
Plus Terpadu TSMD
|
||||
ttd
Ahmad
Kusdani, S.H
|
||||
Ø Untuk menghindari fitnah dan amanahnya
titipan dana wakaf tanah, kami lampirkan ketentuan dan syarat wakif di lembar
berikutnya.
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN : Unduh disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar