Jumat, 13 Desember 2013

Proposal Infaq Wakap Bersama Yayasan



PANITIA WAKAF JAM’I (BERSAMA)
YAYASAN PENDIDIKAN PLUS TERPADU TSMD
Jl. Jend. A. Yani No. 93 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang
Hp. 085283446729 / 085724262713 / 087879152057 / 081288470016 / 081585447788


Nomor             : 001 / PWJ-TSMD / XII / 2013
Lampiran         : 1 Bundel
Perihal             : Permohonan Bantuan Wakaf  Tanah
                          Lembaga Pendidikan Plus Terpadu Satu Atap



Alhamdulillah, segala puji bagi Allah.  Shalawat & Salam  untuk Nabi Muhammad saw, nabi akhir zaman yang menuntun kita meraih Ridha dan Rahmat Allah SWT.
Atas dasar pertimbangan semakin bertambahnya jumlah peserta didik yang menuntut ilmu di Lembaga Pendidikan TSMD yang menaungi PKBM, PAUD, DTA, TPQ, TPA, LPK, TBM, dan KBU  namun tidak didukung oleh sarana dan prasara yang mencukupi, terutama fasilitas ruang belajar, kami selaku Panitia Wakaf Jam’i berinisiatif untuk melakukan perluasan areal pendidikan, untuk pembangunan ruang belajar dan ruang kegiatan lainnya yang diselenggarakan sebagai program Pendidikan Terpadu.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kami sangat mengharapkan bantuan dari kaum muslimin, dermawan/donatur berupa dana untuk pembebasan/pembelian tanah wakaf seluas ± 1.000 M2  yang letaknya bersebelahan dengan Masjid Jami’ Minnatul Muttaqin di Kp. Pawarengan RT 04/09 Desa Dawuan Tengah Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Adapun jumlah dana yang diperlukan seluruhnya untuk pembebasan tanah wakaf yaitu Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),- atau ( 300.000,-/M2)
Dana  bantuan dapat disampaikan melalui panitia, atau melalui rekening PKBM-TSMD : Bank Jabar KCP Cikampek, No. Rek : 00140832022100 an : PKBM-TSMD.
Atas perhatian dan kesediaanya menjadi donatur/waqif, kami ucapkan Jazakumullahu khairan katsir. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT.


PANITIA WAKAF JAM’I
YAYASAN PENDIDIKAN PLUS TERPADU TSMD

Ketua

ttd

Moh. Hasan Sadeli, S.Pd.I

Sekretaris

ttd

Irfan Hilmi


Mengetaui :
Ketua Yayasan Pendidikan
Plus Terpadu TSMD



ttd

Ahmad Kusdani, S.H







Ø Untuk menghindari fitnah dan amanahnya titipan dana wakaf tanah, kami lampirkan ketentuan dan syarat wakif di lembar berikutnya. 
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN : Unduh disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar