PEMERINTAH
KABUPATEN KARAWANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD TK, SD
KECAMATAN TIRTAMULYA
SD NEGERI
KARANGJAYA III
Kp. Nagrak Desa Karangjaya Kecamatan
Tirtamulya Kabupaten Karawang
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGJAYA III
UPTD TK, SD
KECAMATAN TIRTAMULYA
Nomor : 421.2 /
003 / SD / 2010
TENTANG :
PENGANGKATAN
GURU TIDAK TETAP (GTT)
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk
memenuhi kebutuhan guru
di SD Negeri Karangjaya III, maka
dipandang perlu untuk
mengangkat tenaga Guru Wiyata Bhakti ( Sukwan ).
b.
Bahwa saudara
Sariyah telah memenuhi
syarat untuk diangkat sebagai tenaga
Guru Wiyata Bhakti ( Sukwan ).
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974. Jo. Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
||
Pertama
|
:
|
Terhitung
mulai tanggal 16 Juli 2010 mengangkat Guru Sukwan :
|
||
|
|
Nama
|
:
|
S
A R I Y A H
|
|
|
Tempat
dan Tgl. Lahir
|
:
|
Karawang,
08 Juni 1972
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pendidikan
Terakhir
|
:
|
PGAN
Tahun 1991
|
|
|
Alamat
|
:
|
Kp.
Karangsalam RT. 03/06 Desa. Pucung Kecamatan
Kota Baru Kabupaten Karawang
41373
|
Kedua
|
:
|
Kepada Guru
Wiyata Bhakti ( Sukwan )
tersebut pada dictum
pertama diberikan honorarium sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu
Rupiah ).
|
||
Ketiga
|
:
|
Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
||
Keputusan
ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di :
Tirtamulya
Pada
tanggal : 12 Juli 2010
Kepala
SD Negeri Karangjaya III
S A
P T A,
S. Pd. I
NIP.
19590318 198308 1001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar