Laptop baru Dell Inspiron 14 corei3 kadang sulit download driver nya karena tidak di sertakan CD Drivernya dari pabrikan...
katanya siiiichh skrg udah pada pinter download ama udah conect internet semua..
padahal jika di daerah plosoook itu gimana brooo.......????
tapi kami coba untuk berbagi
1. driver web cam silahkan download DISINI
2. unduh lagi Disini
3. Trus yg ini Disini
4. Disini lagi terus ada...
tks...
semoga membantu ............
wassalam
rama group
Jumat, 27 Desember 2013
Sabtu, 14 Desember 2013
Pengumuman Kelulusan Tes CPNS Kategori 2
Disini jelas surat edaran pengunduran pengumuman kelulusan Tes CPNS Kategori 2..
Jumat, 13 Desember 2013
Buku Materi Tajwid_Faro'id (Pembagian Waris)
Assalamu'alaikum Wr, Wb....
Dalam kesempatan ini, saya mencoba untuk mempostingkan 2 judul buku yang dapat digunakan untuk panduan pemula dalam mempelajari ilmu agama Islam..
1. Buku Tajwid.
Buku Tajwid ini berisikan hukum / kaidah pelajaran tajwid tentang pembacaan Ayat Suci Al-qur'an .. Untuk lengkapnya silahkan unduh.......DISINI
2. Buku Faro'id.
Buku ini berisikan tentang kaidah pembagian harta warisan dan hukum-hukum yang berkenaan dengan orang yang meninggal .. Untuk lengkapnya silahkan unduh...........DISINI
Bagi pembaca dan pengunduh yang budiman, jika menemukan hal yang salah, alangkah bijaksananya untuk menunjukan letak kesalahan nya, selanjutnya kiranya sudi untuk menghubungi kami sebagai tindak lanjut pembetulannya..
kritik yang membangun selalu kami nantikan..
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr, Wb.
ttd
Endin Hasanudin, S.Pd
endinhasanudin2@gmail.com
Dalam kesempatan ini, saya mencoba untuk mempostingkan 2 judul buku yang dapat digunakan untuk panduan pemula dalam mempelajari ilmu agama Islam..
1. Buku Tajwid.
Buku Tajwid ini berisikan hukum / kaidah pelajaran tajwid tentang pembacaan Ayat Suci Al-qur'an .. Untuk lengkapnya silahkan unduh.......DISINI
2. Buku Faro'id.
Buku ini berisikan tentang kaidah pembagian harta warisan dan hukum-hukum yang berkenaan dengan orang yang meninggal .. Untuk lengkapnya silahkan unduh...........DISINI
Bagi pembaca dan pengunduh yang budiman, jika menemukan hal yang salah, alangkah bijaksananya untuk menunjukan letak kesalahan nya, selanjutnya kiranya sudi untuk menghubungi kami sebagai tindak lanjut pembetulannya..
kritik yang membangun selalu kami nantikan..
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr, Wb.
ttd
Endin Hasanudin, S.Pd
endinhasanudin2@gmail.com
Proposal Infaq Wakap Bersama Yayasan
PANITIA WAKAF JAM’I (BERSAMA)
YAYASAN PENDIDIKAN PLUS TERPADU TSMD
Jl. Jend. A. Yani No. 93 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten
Karawang
Hp. 085283446729 / 085724262713 / 087879152057 / 081288470016 /
081585447788
Nomor : 001 / PWJ-TSMD /
XII / 2013
Lampiran : 1 Bundel
Perihal : Permohonan
Bantuan Wakaf Tanah
Lembaga Pendidikan Plus Terpadu Satu Atap
Alhamdulillah,
segala puji bagi Allah. Shalawat & Salam untuk Nabi Muhammad
saw, nabi akhir zaman yang menuntun kita meraih Ridha dan Rahmat Allah SWT.
Atas dasar pertimbangan
semakin bertambahnya jumlah peserta didik yang menuntut ilmu di Lembaga
Pendidikan TSMD yang menaungi PKBM, PAUD, DTA, TPQ, TPA, LPK, TBM, dan KBU
namun tidak didukung oleh sarana dan
prasara yang mencukupi, terutama fasilitas ruang belajar, kami selaku Panitia Wakaf
Jam’i berinisiatif untuk melakukan perluasan areal pendidikan, untuk
pembangunan ruang belajar dan ruang kegiatan lainnya yang diselenggarakan
sebagai program Pendidikan Terpadu.
Untuk mewujudkan hal
tersebut, kami sangat mengharapkan bantuan dari kaum muslimin, dermawan/donatur
berupa dana untuk pembebasan/pembelian tanah wakaf seluas ± 1.000 M2 yang
letaknya bersebelahan dengan Masjid Jami’ Minnatul Muttaqin di Kp. Pawarengan
RT 04/09 Desa Dawuan Tengah Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Adapun jumlah dana yang diperlukan seluruhnya
untuk pembebasan tanah wakaf yaitu Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),- atau ( 300.000,-/M2)
Dana bantuan
dapat disampaikan melalui panitia, atau melalui rekening PKBM-TSMD : Bank
Jabar KCP Cikampek, No. Rek : 00140832022100 an :
PKBM-TSMD.
Atas
perhatian dan kesediaanya menjadi donatur/waqif, kami ucapkan Jazakumullahu
khairan katsir. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT.
PANITIA WAKAF JAM’I
YAYASAN PENDIDIKAN PLUS
TERPADU TSMD
Ketua
ttd
Moh. Hasan Sadeli,
S.Pd.I
|
Sekretaris
ttd
Irfan Hilmi
|
|||
Mengetaui :
Ketua Yayasan
Pendidikan
Plus Terpadu TSMD
|
||||
ttd
Ahmad
Kusdani, S.H
|
||||
Ø Untuk menghindari fitnah dan amanahnya
titipan dana wakaf tanah, kami lampirkan ketentuan dan syarat wakif di lembar
berikutnya.
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN : Unduh disini
Kamis, 12 Desember 2013
Kamis, 21 November 2013
Empat Kompetensi Guru
Empat Kompetensi Yang Harus
Dimiliki Seorang Guru Profesional
Hanya sekedar mengingatkan buat
rekan-rekan guru setanah air, karena pasti sebagian besar guru sudah mengetahui
tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru.
Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia
sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai
seorang guru profesional yang tentunya keempat kompetensi guru tersebut harus
selalu di laksanakan di dalam kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992:
220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values,
and appreciation thet are deemed critical to successful employment”.
Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan,
sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan
hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara
pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan
kerja.
Kompetensi
guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam
menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat
pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam
memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari
pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari
penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa
seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru
dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan
pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007
Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam
kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi
pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui
pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja
guru.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
- Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
- Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
- Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
- Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
- Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2)
Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
- Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
- Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
- Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
- Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3)
Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
- Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4)
Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
- Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
- Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat
kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja
guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a)
pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik
disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah
(c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut
untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan
profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat
melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).
Selasa, 12 November 2013
SK Guru Sukwan
PEMERINTAH
KABUPATEN KARAWANG
DINAS
PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD TK, SD
KECAMATAN TIRTAMULYA
SD NEGERI
KARANGJAYA III
Kp. Nagrak Desa Karangjaya Kecamatan
Tirtamulya Kabupaten Karawang
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGJAYA III
UPTD TK, SD
KECAMATAN TIRTAMULYA
Nomor : 421.2 /
003 / SD / 2010
TENTANG :
PENGANGKATAN
GURU TIDAK TETAP (GTT)
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk
memenuhi kebutuhan guru
di SD Negeri Karangjaya III, maka
dipandang perlu untuk
mengangkat tenaga Guru Wiyata Bhakti ( Sukwan ).
b.
Bahwa saudara
Sariyah telah memenuhi
syarat untuk diangkat sebagai tenaga
Guru Wiyata Bhakti ( Sukwan ).
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1974. Jo. Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990.
|
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
|
:
|
|
||
Pertama
|
:
|
Terhitung
mulai tanggal 16 Juli 2010 mengangkat Guru Sukwan :
|
||
|
|
Nama
|
:
|
S
A R I Y A H
|
|
|
Tempat
dan Tgl. Lahir
|
:
|
Karawang,
08 Juni 1972
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pendidikan
Terakhir
|
:
|
PGAN
Tahun 1991
|
|
|
Alamat
|
:
|
Kp.
Karangsalam RT. 03/06 Desa. Pucung Kecamatan
Kota Baru Kabupaten Karawang
41373
|
Kedua
|
:
|
Kepada Guru
Wiyata Bhakti ( Sukwan )
tersebut pada dictum
pertama diberikan honorarium sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu
Rupiah ).
|
||
Ketiga
|
:
|
Apabila terdapat
kekeliruan dalam keputusan
ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
||
Keputusan
ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana
mestinya.
|
Ditetapkan
di :
Tirtamulya
Pada
tanggal : 12 Juli 2010
Kepala
SD Negeri Karangjaya III
S A
P T A,
S. Pd. I
NIP.
19590318 198308 1001
Langganan:
Postingan (Atom)