Jumat, 27 Desember 2013

DRIVER DELL INSPIRON 14 Core i3

Laptop baru Dell Inspiron 14 corei3 kadang sulit download driver nya karena tidak di sertakan CD Drivernya dari pabrikan...
katanya siiiichh skrg udah pada pinter download ama udah conect internet semua..
padahal jika di daerah plosoook itu gimana brooo.......????
tapi kami coba untuk berbagi
1. driver web cam silahkan download DISINI
2. unduh lagi Disini
3. Trus yg ini Disini
4. Disini lagi terus ada...
tks...
semoga membantu ............
wassalam
rama group

Sabtu, 14 Desember 2013

Jumat, 13 Desember 2013

Buku Materi Tajwid_Faro'id (Pembagian Waris)

Assalamu'alaikum Wr, Wb....
Dalam kesempatan ini, saya mencoba untuk mempostingkan 2 judul buku yang dapat digunakan untuk panduan pemula dalam mempelajari ilmu agama Islam..
1. Buku Tajwid.
    Buku Tajwid ini berisikan hukum / kaidah pelajaran tajwid tentang pembacaan Ayat Suci Al-qur'an ..  Untuk lengkapnya silahkan unduh.......DISINI

2. Buku Faro'id.
    Buku ini berisikan tentang kaidah pembagian harta warisan dan hukum-hukum yang berkenaan dengan orang yang meninggal .. Untuk lengkapnya silahkan unduh...........DISINI

Bagi pembaca dan pengunduh yang budiman, jika menemukan hal yang salah, alangkah bijaksananya untuk menunjukan letak kesalahan nya, selanjutnya kiranya sudi untuk menghubungi kami sebagai tindak lanjut pembetulannya..
kritik yang membangun selalu kami nantikan..

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr, Wb.

              ttd
     
Endin Hasanudin, S.Pd
endinhasanudin2@gmail.com

Proposal Infaq Wakap Bersama Yayasan



PANITIA WAKAF JAM’I (BERSAMA)
YAYASAN PENDIDIKAN PLUS TERPADU TSMD
Jl. Jend. A. Yani No. 93 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang
Hp. 085283446729 / 085724262713 / 087879152057 / 081288470016 / 081585447788


Nomor             : 001 / PWJ-TSMD / XII / 2013
Lampiran         : 1 Bundel
Perihal             : Permohonan Bantuan Wakaf  Tanah
                          Lembaga Pendidikan Plus Terpadu Satu Atap



Alhamdulillah, segala puji bagi Allah.  Shalawat & Salam  untuk Nabi Muhammad saw, nabi akhir zaman yang menuntun kita meraih Ridha dan Rahmat Allah SWT.
Atas dasar pertimbangan semakin bertambahnya jumlah peserta didik yang menuntut ilmu di Lembaga Pendidikan TSMD yang menaungi PKBM, PAUD, DTA, TPQ, TPA, LPK, TBM, dan KBU  namun tidak didukung oleh sarana dan prasara yang mencukupi, terutama fasilitas ruang belajar, kami selaku Panitia Wakaf Jam’i berinisiatif untuk melakukan perluasan areal pendidikan, untuk pembangunan ruang belajar dan ruang kegiatan lainnya yang diselenggarakan sebagai program Pendidikan Terpadu.
Untuk mewujudkan hal tersebut, kami sangat mengharapkan bantuan dari kaum muslimin, dermawan/donatur berupa dana untuk pembebasan/pembelian tanah wakaf seluas ± 1.000 M2  yang letaknya bersebelahan dengan Masjid Jami’ Minnatul Muttaqin di Kp. Pawarengan RT 04/09 Desa Dawuan Tengah Kec. Cikampek Kab. Karawang.
Adapun jumlah dana yang diperlukan seluruhnya untuk pembebasan tanah wakaf yaitu Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah),- atau ( 300.000,-/M2)
Dana  bantuan dapat disampaikan melalui panitia, atau melalui rekening PKBM-TSMD : Bank Jabar KCP Cikampek, No. Rek : 00140832022100 an : PKBM-TSMD.
Atas perhatian dan kesediaanya menjadi donatur/waqif, kami ucapkan Jazakumullahu khairan katsir. Semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT.


PANITIA WAKAF JAM’I
YAYASAN PENDIDIKAN PLUS TERPADU TSMD

Ketua

ttd

Moh. Hasan Sadeli, S.Pd.I

Sekretaris

ttd

Irfan Hilmi


Mengetaui :
Ketua Yayasan Pendidikan
Plus Terpadu TSMD



ttd

Ahmad Kusdani, S.H







Ø Untuk menghindari fitnah dan amanahnya titipan dana wakaf tanah, kami lampirkan ketentuan dan syarat wakif di lembar berikutnya. 
UNTUK LENGKAPNYA SILAHKAN : Unduh disini

Kamis, 21 November 2013

Empat Kompetensi Guru



Empat Kompetensi Yang Harus Dimiliki Seorang Guru Profesional
guruprofesionalHanya sekedar mengingatkan buat rekan-rekan guru setanah air, karena pasti sebagian besar guru sudah mengetahui tentang empat standar kompetensi yang wajib dimiliki oleh seorang guru. Terlebih saat sekatang ini sudah hampir setengah dari jumlah guru di Indonesia sudah mempunyai sertifikat sertifikasi. Ini artinya mereka sudah lulus sebagai seorang guru profesional yang tentunya keempat kompetensi guru tersebut harus selalu di laksanakan di dalam kesehariannya dalam melaksanakan tugas.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut Finch & Crunkilton, (1992: 220) Menyatakan “Kompetencies are those taks, skills, attitudes, values, and appreciation thet are deemed critical to successful employment”. Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di lapangan kerja.
Kompetensi guru terkait dengan kewenangan melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogis yang berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku peserta didik belajar (Djohar, 2006 : 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru adalah hasil dari penggabungan dari kemampuan-kemampuan yang banyak jenisnya, dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya. Menurut Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain: kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru.
1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan menjadi indikator esensial sebagai berikut;
  • Memahami peserta didik secara mendalam memiliki indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif; memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian; dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik.
  • Merancang pembelajaran, termasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan pembelajaran memiliki indikator esensial: memahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
  • Melaksanakan pembelajaran memiliki indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
  • Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum.
  • Mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya, memiliki indikator esensial: memfasilitasi peserta didik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi nonakademik.
2) Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Secara rinci subkompetensi tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
  • Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
  • Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
  • Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
  • Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
  • Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3) Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kompetensi ini memiliki subkompetensi dengan indikator esensial sebagai berikut:
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indikator esensial: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4) Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya. Setiap subkompetensi tersebut memiliki indikator esensial sebagai berikut:
  • Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
  • Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Oleh karena itu, secara utuh sosok kompetensi guru meliputi (a) pengenalan peserta didik secara mendalam; (b) penguasaan bidang studi baik disiplin ilmu (disciplinary content) maupun bahan ajar dalam kurikulum sekolah (c) penyelenggaraan pembelajaran yang mendidik yang meliputi perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi proses dan hasil belajar, serta tindak lanjut untuk perbaikan dan pengayaan; dan (d) pengembangan kepribadian dan profesionalitas secara berkelanjutan. Guru yang memiliki kompetensi akan dapat melaksanakan tugasnya secara profesional (Ngainun Naim, 2009:60).

Selasa, 12 November 2013

SK Guru Sukwan


PEMERINTAH KABUPATEN KARAWANG
DINAS PENDIDIKAN PEMUDA DAN OLAHRAGA
UPTD TK, SD KECAMATAN TIRTAMULYA
SD NEGERI KARANGJAYA III
Kp. Nagrak Desa Karangjaya Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang


SURAT KEPUTUSAN KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI KARANGJAYA III
UPTD TK, SD KECAMATAN TIRTAMULYA
Nomor : 421.2 / 003 / SD / 2010

TENTANG :
PENGANGKATAN GURU TIDAK TETAP (GTT)

Menimbang
:
a.       Bahwa  untuk  memenuhi  kebutuhan  guru  di SD  Negeri  Karangjaya III,   maka  dipandang  perlu  untuk  mengangkat  tenaga  Guru Wiyata Bhakti ( Sukwan ).
b.      Bahwa  saudara  Sariyah  telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai  tenaga Guru Wiyata Bhakti ( Sukwan ).
Mengingat
:
1.      Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974. Jo. Nomor 43 Tahun 1999.
2.      Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan
:

Pertama
:
Terhitung mulai tanggal 16 Juli 2010 mengangkat Guru Sukwan :


Nama
:
S A R I Y A H


Tempat dan Tgl. Lahir
:
Karawang, 08 Juni 1972


Agama
:
Islam


Pendidikan Terakhir
:
PGAN Tahun 1991


Alamat
:
Kp. Karangsalam RT. 03/06 Desa. Pucung  Kecamatan  Kota Baru Kabupaten  Karawang 41373
Kedua
:
Kepada  Guru  Wiyata  Bhakti  ( Sukwan )  tersebut  pada  dictum   pertama diberikan honorarium sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ).
Ketiga
:
Apabila   terdapat  kekeliruan  dalam  keputusan  ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
                         
                                                                                    Ditetapkan di  : Tirtamulya
                                                                                    Pada tanggal    : 12 Juli 2010
                                                                                    Kepala SD Negeri Karangjaya III



                                                                                   

                                                                                    S  A  P  T  A,  S.  Pd.  I
                                                                                    NIP. 19590318 198308 1001